Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net
KOMENTAR

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah agresif untuk mengerem penularan virus corona, atau Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menunda ibadah shalat Jumat berjamaah di masjid-masjid di Jakarta selama dua pekan ke depan.

"Kita menyepakati bersama akan melakukan secara serius pembatasan interaksi di dalam seluruh komponen," kata Anies usai bertemu dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Kota hari ini (Kamis, 19/3).

Langkah itu diambil bukan tanpa alasan, pasalnya, sebagian besar kasus infeksi virus corona di Indonesia saatg ini berada di Jakarta. Hingga Kamis (19/3), terdapat 210 orang di Jakarta yang terinfeksi virus tersebut.

Dalam pertemuan itu, Anies juga mengatakan bahwa kesepakatan lain yang dibuat adalah bahwa kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah ibadah agar ditunda, termasuk misa di gereja.

Anies menegaskan, penundaan itu dilakukan hingga kondisi memungkinkan, untuk sementara waktu penundaan dilakukan selama dua pekan ke depan.

"Konsekuensinya adalah bagi umat Islam kegiatan shalat Jumat yang biasanya berjalan normal, kalau minggu lalu anjurannya adalah membawa sajadah sendiri, alat sujud sendiri. Maka hari ini kesepakatannya salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan. Sesudah itu kita pantau kembali," tegas Anies.

Sementara itu bagi umat kristen, kegiatan misa di Gereja juga diminta untuk ditunda dalam periode waktu yang sama, sampai ada peninjauan lebih lanjut yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Hal yang sama juga umat Hindu dengan kegiata Nyepi. Anies menekankan bahwa unsur umat Hindu yang hadir menyampaikan bahwa kegiatan Nyepi sudah diputuskan tidak dilakukan dengan keramaian.

"Jadi kegiatan keramaiam ditiadakan. Ini dalam rangka mencegah penularan menjadi lebih cepat," demikian Anies.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News