GERAKAN "Gagal Bayar Pinjol" atau ramai dikenal sebagai Gerakan "Galbay" semakin meluas. Media sosial seperti Facebook memperbincangan dan serius menanggapi seruan itu.
Menanggapi gerakan Galbay, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang masyarakat mengikuti gerakan “Gagal Bayar Pinjol”. Pasalnya, pinjaman online legal akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu. Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Friderica menjelaskan, dengan terintegrasinya pinjol legal ke SLIK, konsumen yang tidak membayar pinjaman akan tercatat dan terdata. Dimana SLIK merupakan sistem yang dikelola OJK untuk mencatat dan menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur.
Apabila dalam catatan tersebut tercantum nama konsumen yang tidak membayar pinjaman, maka konsumen akan kesulitan mengajukan cicilan rumah, bahkan melamar pekerjaan. Sebab, sejumlah perusahaan melakukan pengecekan SLIK kepada pelamar kerja.
“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), enggak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, enggak bisa sama sekali,” ucap Friderica.
Frederica mengimbau kepada masyarakat yang menjadi konsumen untuk beritikad baik dan memenuhi kewajibannya membayar pinjaman.
“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” demikian Frederica. [F]
KOMENTAR ANDA