Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

JELANG mudik Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memberikan keputusan terkait vaksin booster kedua COVID-19 sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran.

“Belum ada kebijakannya. Mungkin kita fokuskan pada vaksin booster pertama,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi

Sebelumnya, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian untuk menetapkan vaksin booster kedua sebagai syarat mudik Lebaran 2023.

“Apakah vaksinasi ini jadi syarat, mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang juga akan jadi pertimbangan, bukan cuma vaksinasi,” kata Kepala BKPK Kemenkes Syarifah Liza Munira, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/4).

Dengan demikian, syarat perjalanan yang berlaku saat ini adalah syarat terakhir yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE tersebut terdapat sejumlah perubahan yang disesuaikan seiring dengan bertransformasinya aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT, yakni setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Sekadar informasi, aplikasi SATUSEHAT adalah transformasi dari aplikasi PeduliLindungi yang mengintegrasikan data rekam medis pasien di fasilitas kesehatan ke dalam satu platform.

Selain penggunaan aplikasi SATUSEHAT, para PPDN moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas masih diwajibkan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.

Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi COVID-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News