KOMENTAR

KANTOR Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei menggelar pernikahan massal yang diikuti 31 pasangan pengantin WNI yang bekerja dan menetap di sejumlah kota di Taiwan pada Minggu (19/3/2023).

Sebanyak 300.000 WNI berada di Taiwan, baik laki-laki maupun perempuan, untuk bekerja di sektor formal maupun informal dengan kontrak kerja sekitar 3 tahunan. Kontrak tersebut bisa diperpanjang sesuai perjanjian dengan pihak majikan mereka.

Bertindak sebagai wali nikah dalam acara pernikahan massal itu adalah Kepala KDEI Taipei.

Dalam keterangan tertulis, Kepala KDEI Taipei Iqbal Shofwan menyatakan bahwa acara nikah massal tersebut sebagai sarana memfasilitasi WNI di Taiwan yang ingin menikah secara resmi sesuai ketentuan agama serta negara.

Kegiatan ini juga membantu para WNI untuk bisa menikah, karena kebanyakan dari mereka adalah pekerja migran Indonesia yang terkendala waktu dan biaya untuk bisa menikah di Tanah Air.

Tak hanya pernikahan massal, KDEI juga memberi kesempatan kepada keluarga pengantin di Tanah Air yang ingin menyaksikan akad nikah tersebut secara daring.

Diketahui bahwa acara pernikahan massal ini adalah yang pertama kalinya setelah tiga tahun tertunda akibat pandemi COVID-19.

Untuk kegiatan nikah massal, KDEI bekerja sama dengan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Taiwan juga Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah Taiwan.

Dari Kementerian Agama RI, tercatat nama Dr.H. Anwar Saadi, MA yang akan memberikan nasihat dan khutbah nikah. Ia akan memastikan apakah pernikahan tersebut berjalan sesuai ketentuan agama Islam dan negara Indonesia.

Tak hanya bermanfaat bagi pasangan pengantin, acara nikah massal ini juga diharapkan dapat menjadi bukti bahwa negara hadir di mana pun, untuk melayani warganya.




Fokus pada Segmen Ritel, Bank Mega Syariah Perluas Jangkauan Nasabah untuk Halal Lifestyle

Sebelumnya

Direksi Minimarket di Malaysia Didakwa Menghina Agama karena Menjual Kaus Kaki Bertuliskan “Allah”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News