Ilustrasi kampanye <i>#StopPerkawinanAnak</i>/Net
Ilustrasi kampanye #StopPerkawinanAnak/Net
KOMENTAR

FENOMENA perkawinan anak dan kehamulan usia anak masih banyak terjadi di Indonesia. Yang baru-baru ini menjadi sorotan adalah naiknya jumlah permohonan dispensasi kawin.

Padahal, ada banyak sisi gelap perkawinan dan kehamilan pada usia anak. Salah satu yang paling mungkin terjadi adalah ketidakmampuan mengelola stres, yang berimbas pada banyak hal, seperti rumah tangga yang tidak harmonis, pola asuh yang salah, hingga ketidakpahaman tentang gizi anak yang pada akhirnya menyebabkan stunting.

Kehamilan pada usia anak seringkali terjadi karena bukan kemauan mereka sendiri. Dalam kondisi ini, anak perempuan menjadi yang paling dirugikan, karena mereka akan menanggung dampaknya seumur hidup dan akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat, sekolah, bahkan keluarga.

Dampak kehamilan usia anak

Kehamilan pada usia muda atau remaja antara lain berisiko pada kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan saat persalinan, hingga tingginya risiko kematian ibu dan bayi. Kehamilan pada remaja juga terkait dengan kehamilan yang tidak dikehendaki dan aborsi tidak aman.

Dampak lain dari kehamilan usia anak, yang dikutip dari laman Instagram KemenPPPA adalah:

  • Dampak fisik/biologis, berupa ketidaksiapan organ reproduksi dan berisiko kanker leher rahim.
  • Dampak psikis. Akan menimbulkan rasa bersalah, minder, trauma, stres, dan bisa berujung pada keinginan untuk mengakhiri hidup.
  • Dampak sosial. Anak akan menjadi perbincangan di masyarakat, dituduh mencemarkan nama baik keluarga, mendapatkan sanksi dari masyarakat, dan bisa jadi dikeluarkan dari sekolah.

Kunci utama: kasih sayang keluarga

Orang tua mengambil peranan yang sangat penting saat perkawinan dan kehamilan pada usia anak terjadi. Hal yang bisa dilakukan, beberapa di antaranya adalah:

  1. Tidak mengucilkan anak, karena hal itu akan membuatnya semakin tertutup dan sulit berkomunikasi.
  2. Bantu anak agar dapat mengelola emosinya dengan baik.
  3. Ajak anak berdiskusi dengan tenang untuk mencari solusi.
  4. Berkonsultasilah dengan orang yang dipercaya atau konselor khusus penanganan anak.
  5. Peran keluarga sangat penting dalam upaya pencegahan kehamilan usia anak.

Ayah Bunda, berusahalah untuk selalu melindungi anak dengan mencegah terjadinya perkawinan anak. Berikan edukasi seksual sejak dini, sehingga anak terhindar dari pergaulan bebas dan hubungan seksual sebelum menikah.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News