Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

PEMALSUAN kosmetik palsu dibongkar Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Terbongkarnya praktik ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik merek Implora  milik PT Impora Sukses Abadi, Sidoarjo dari akun Shopee atas nama Pomello Official.

Dari operasi tersebut, polisi membekuk dua orang laki-laki berinisial SS (31) dan RGS (32) yang merupakan tersangka pemalsu kosmetik tersebut.

Dari pengembangan terungkap bahwa kosmetik merek ternama itu diproduksi para pelaku di Jalan Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.

"Pada 24 November 2022, kami melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang disewa pelaku SS dan RGS di Jalan Cluster Opal Selatan II Nomor 8," ujarnya.

Dia menerangkan kedua pelaku selama Februari-November 2022 memproduksi kosmetik merek Implora yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi dan menggunakan izin edar milik PT. Implora Sukses Abadi.

Kosmetik palsu tersebut oleh pelaku dibanderol dengan harga Rp20 ribu per pis, sementara harga aslinya Rp35 ribu per pis.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 100 Ayat (2) UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 102 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan.




Potensi Tsunami Masih Ada, Warga Diminta Waspadai Erupsi Gunung Ruang

Sebelumnya

Fasilitas Kesehatan Hancur, Sebanyak 562 Warga Palestina Menderita Hemofilia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News