Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

Tunggu dulu!

Berdasarkan Pasal 165, maka lelaki tersebut harus memastikan terlebih dulu kesediaan sang istri, tidak boleh asal kembali saja. Meskipun Talak Raj’i memungkinkan suami rujuk tetapi kalau sekiranya pihak istri menolak, maka kembali ke pangkuan istri dapat menjadi harapan yang pupus.

Oleh sebab itu, jagalah hati istri! Jangan sakiti dirinya dengan perceraian. Sekuat-kuatnya peliharalah keutuhan pernikahan, dan apabila terlanjur jatuh talak satu atau dua, maka berbaik-baiklah terhadap istri agar dapat kembali.  

Dengan demikian, perpisahan suami istri dalam agama Islam sejatinya bukanlah sesuatu yang diharapkan. Nah, berhati-hatilah dengan perceraian! Apabila terlanjur menjatuhkan talak, segeralah kembali selagi masih di masa iddah dan hatinya istri masih terbuka lebar.




Betapa Berat Kafarat Jima’ Saat Berpuasa

Sebelumnya

Sahur Itu Sunnah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih