Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

SURAT an-Nisa ayat 127, yang artinya, “Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”

Imam As-Suyuthi dalam buku Asbabun Nuzul Sebab-Sebab Turunnya Ayat Al-Qur`an (2018: 146-147) menceritakan, Bukhari meriwayatkan dari Aisyah mengenai ayat tersebut. Aisyah berkata, “Yaitu seorang lelaki yang mengurus seorang anak perempuan yatim. Ia ikut serta menikmati harta anak perempuan yatim itu hingga dalam masalah pohon kurmanya. Lelaki tersebut ingin menikahinya dan tidak mau menikahkannya dengan lelaki lain karena takut suaminya akan ikut serta (menikmati) hartanya, maka ia pun menahan anak perempuan itu.”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari As-Suddi bahwasanya Jabir mempunyai seorang anak perempuan pamannya yang tidak cantik. Anak perempuan ini memiliki harta warisan dari bapaknya. Jabir tidak ingin menikahi anak perempuan tersebut dan tidak ingin menikahkannya karena khawatir suaminya membawa hartanya. Lantas ia bertanya kepada Nabi Muhammad mengenai hal itu.

Begitulah asbabun nuzul yang merupakan petikan kisah yang menjadi sebab turunnya ayat pembuka di atas. Dimana Allah Swt. memberikan fatwa terkait dengan permasalahan ataupun pertanyaan.

Demikian pentingnya persoalan perempuan yatim, sehingga Al-Qur’an menyediakan ayat yang khusus membahasnya dengan narasi yang tegas. Karena agama tidak mau terjadi nasib buruk menimpa perempuan yatim, baik dalam perkara hartanya maupun pernikahannya. Sebab, kekayaan maupun kecantikan tidak melulu berujung keberuntungan, dan perempuan yatim termasuk yang rentan mengalami petaka oleh perkara begini.

Hamka dalam Tafsir al-Azhar Jilid 2 (2020: 474) mengungkapkan, telah turun sebagai wahyu suatu fatwa mencela adat jahiliyah kamu terhadap anak yatim perempuan. Tidak kamu serahkan harta waris kepunyaan mereka yang sudah berhak menerimanya karena kamu yang mengasuhnya setelah ayahnya mati. Kamu tahan harta itu karena kamu ingin mengawininya sebab dia cantik. Dicela kamu karena maksud yang tidak baik itu, mengawininya karena kecantikannya dengan maksud jahat yang lain, yaitu supaya hartanya jangan lepas dari tanganmu.

Atau perbuatanmu di zaman jahiliyah yang lain lagi, harta anak yatim perempuan itu tidak kamu serahkan kepadanya pada waktunya, tetapi karena dia tidak cantik, dia kamu tahan saja dalam wilayahmu. Kamu pun tidak mau menerima pinangan orang lain atau mengawinkannya dengan orang lain.

Alih-alih memberikan hak perempuan yatim, si wali malah berhasrat menikahinya karena tertarik kecantikannya dan menguasai harta warisannya, plus tidak pula memberikan mahar yang sepantasnya. Ini prilaku yang benar-benar dikecam Tuhan.

Syaikh Ahmad Muhammad Al-Hushari dalam Tafsir Ayat-Ayat Ahkam (2014: 6) menerangkan, karena pertanyaannya menyangkut pernikahan dengan perempuan yatim, kemudian Al-Qur'an menjawab pertanyaan mereka dalam ayat yang telah disebutkan. Sedangkan menyandarkan kepada itu adalah sebuah tambahan yang tidak dituntut dalam pertanyaan yaitu hukum berlaku baik kepada orang-orang yang lemah dan berbuat adil kepada anak-anak yatim.

Pernikahan memang amalan yang dianjurkan agama, tetapi kalau motifnya sudah salah dari pangkal mulanya, maka jangan heran bencana kemanusiaan yang akan terjadi sesudahnya. Posisi perempuan yatim yang lemah karena tiadanya pembelaan orang tua yang telah tiada, akan berakibat rentan dirinya mengalami perlakuan tidak adil. Padahal, agama memerintahkan agar berlaku baik-baik terhadap perempuan yatim tersebut. Hakikat pernikahan itu menyelamatkan mereka bukannya memanfaatkan.

Hamka mengungkapkan juga (2020: 474), “dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah,” telah dijelaskan juga kepada kamu perihal anak-anak yang lemah itu. Sebab di zaman jahiliyah anak kecil, sama juga dengan perempuan, sama-sama tidak menerima waris, hanya orang-orang yang telah besar saja mengambil harta itu. Maka telah diberikan fatwa kepada kamu bahwa anak-anak yang lemah itu pun mempunyai hak buat menerima waris.

Begitulah keberpihakan yang ditunjukkan Islam terhadap pihak-pihak yang lemah, atau dilemahkan posisinya sehingga tidak berdaya membela hak-haknya.   

Berhati-hatilah dengan pesona perempuan yatim, karena salah niat terhadap dirinya malah menyebabkan kita dikecam Tuhan.

Menarik apa yang diungkapkan oleh Ashgar Ali Engineer dalam Tafsir Perempuan: Antara Doktrin dan Dinamika Kontemporer (2018: 85) mengungkapkan, yatim berarti lemah dan menjadi subjek ketidakadilan dalam kaitannya dengan kekayaan mereka di tangan walinya. Sehingga kita lihat bahwa keadilan merupakan perhatian yang utama baik untuk yatim, untuk yang lemah atau untuk perempuan sebagai istri.

Asghar Ali Engineer yang merupakan reformis muslim asal India memandang ayat ini sebagai bentuk pembebasan Islam terhadap ketidakadilan yang menjerat perempuan. Karena perempuan yang acap kali dilemahkan oleh kondisi sosial, maka posisinya makin lemah tatkala berstatus anak yatim.

Oleh sebab itu perlindungan sepenuhnya diberikan oleh Al-Qur’an dengan membuat larangan tegas menahan harta perempuan yatim, atau menikahinya demi hartanya atau mencegahnya dinikahi pria lain karena ingin menguasai harta warisannya.

Jelas sekali surat an-Nisa ayat 127 ini memuat fatwa Ilahi terkait perempuan yatim, dan setiap muslim pun berkewajiban menaatinya; sekiranya tidak mampu menyelamatkan perempuan yatim, jangan sampai pula kita malah menjerumuskannya dalam kemalangan.     

 




Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Sebelumnya

Benang Putih dan Benang Hitam di Langit Ramadan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tafsir