Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan jajarannya segera melakukan evaluasi terhadap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di saat Indonesia memasuki gelombang ketiga pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan presiden saat memberi pengarahan dalam rapat terbatas evaluasi PPKM dari Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (31/1/2022).

Perintah evaluasi PTM dari Presiden Jokowi itu khususnya untuk wilayah Jawa-Bali, terutama di tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Perintah tersebut disampaikan presiden dengan tegas sebagai langkah antisipatif mencegah penyebaran varian Omicron yang lebih masif.

Evaluasi PTM sangat penting dilakukan mengingat sejumlah kasus Omicron ditemukan di sejumlah sekolah, dengan pasien yang terdiri dari guru, staf sekolah, maupun peserta didik.

PTM di ketiga provinsi tersebut sudah dijalankan 100% sementara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini berada di level 2.

Menurut Presiden Jokowi, pencegahan penyebaran virus corona mesti diperkuat mulai dari sosialisasi dan edukasi masif ke masyarakat. Hal itu mengingat penularan Omicron ini ditemukan banyak sekali OTG (Orang Tanpa Gejala).

"Lakukan karantina mandiri dengan  konsultasi dokter di puskesmas, faskes, atau melalui telemedisin. Stok obat-obatan di apotek-apotek juga harus betul-betul diawasi ketersediaannya," tegas Presiden Jokowi.

Tak lupa presiden juga mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan demi upaya mencegah transmisi lokal Omicron.

Evaluasi PTM
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 90 sekolah di ibu kota Jakarta sempat ditutup sementara setelah sejumlah guru maupun peserta didik terkonfirmasi COVID-19. Namun saat ini tinggal dua sekolah yang masih ditutup.

Menanggapi perintah Presiden Jokowi terkait PTM, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan situasi pandemi saat ini harus disikapi dengan tenang. Terkait rencana pemberhentian PTM di Jakarta, gubernur meminta tidak perlu gegabah.

Gubernur Anies menyatakan pihaknya terus memantau pelaksanaan PTM di Jakarta. Ia menjelaskan, prinsip kebijakan pengetatan di Jakarta ditentukan oleh keterisian rumah sakit. Bila angka BOR (Bed Occupancy Rate) alias keterisian tempat tidur di rumah sakit COVID-19 melonjak, barulah kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat akan ditingkatkan.

Sementara di Kota Bekasi, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah mengeluarkan surat edaran untuk semua sekolah di wilayahnya menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terhitung sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2022.

 

 




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News