TikTok/Net
TikTok/Net
KOMENTAR

PLATFORM media sosial besutan China yang populer, TikTok mengumumkan akan menarik diri dari Hong Kong dalam beberapa hari ke depan. Langkah ini diambil karena pihak perusahaan masih mencoba mencari cara yang tepat untuk tetap bisa beroperasi di Hong Kong di bawah aturan keamanan ketat yang baru yang diberlakukan oleh China bulan ini.

TikTok sendiri diketahui merupakan aplikasi video bentuk pendek yang dimiliki oleh perusahaan China tetapi hanya beroperasi di luar daratan China. Perusahaan induknya, ByteDance, menjalankan layanan serupa yang terpisah di China.

Bukan hanya TikTok, raksas internet lainnya juga telah banyak yang mengumumkan bahwa mereka akan menangguhkan pemrosesan permintaan data pengguna dari otoritas Hong kong sambil mempelajari undang-undang keamanan yang baru.

Sederet perusahaan internet yang mengambil langkah tersebut termasuk di antaranya adalah Facebook, Microsoft, Google, Twitter dan Zoom yang semuanya berbasis di Amerika Serikat.

Diketahui bahwa platform media sosial buatan Amerika Serikat umumnya dilarang di China, di mana akses diblokir ketat oleh pemerintah China.

Namun sebagian besar dari platform tersebut bisa beroperasi secara bebas di Hong Kong.

Dengan adanya undang-undang keamanan baru dari China, eksistensi mereka di Hong Kong menjadi pertanyaan tersendiri.

Perusahaan Facebook, yang juga memiliki WhatsApp dan Instagram, mengatakan dalam sebuah pernyataan awal pekan ini bahwa pihaknya menghentikan tinjauan permintaan data pengguna untuk semua layanannya sambil menunggu penilaian lebih lanjut dari Undang-Undang Keamanan Nasional yang dibuat China.

Sementara Google dan Twitter mengatakan mereka telah menangguhkan ulasan mereka tentang permintaan data dari otoritas Hong Kong segera setelah undang-undang tersebut mulai berlaku minggu lalu.

Zoom dan Microsoft LinkedIn mengeluarkan pernyataan serupa pada hari Selasa (7/7).

Sedangkan raksasa teknologi Amerika Serikat, Apple mengatakan tidak menerima permintaan untuk konten pengguna langsung dari Hong Kong, tetapi mengharuskan pihak berwenang di sana untuk mengirimkan permintaan melalui Kementerian Kehakiman Amerika Serikat di bawah perjanjian bantuan hukum.

"Kami sedang menilai undang-undang baru, yang mulai berlaku kurang dari seminggu yang lalu, dan kami belum menerima permintaan konten apa pun sejak undang-undang tersebut berlaku," kata Apple dalam sebuah pernyataan, seperti dikabarkan Channel News Asia.




Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Sebelumnya

BMKG: Hujan Intensitas Ringan Hingga Lebat Berpotensi Guyur Sebagian Besar Wilayah di Indonesia Sepanjang Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News