Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

GUBERNUR Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan penggunaan masker kain. Tujuannya untuk mencegah penularan Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam surat Seruan Gubernur 9/2020 itu termaktub 8 seruan terkait penggunaan masker dan mekanisme pencegahan Covid-19.

Surat seruan ini didasarkan atas kondisi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi jakarta, sehingga dibutuhkan gerakan bersama dalam mengurangi potensi penularan antar orang.

"Telah mulai terjadi keterbatasan persediaan masker medis untuk tenaga medis," demikian kutipan salah satu pertimbangan dikeluarkannya Surat Seruan Gubernur Anies, Jakarta tertanggal 3/4).

Saat berkegiatan di luar rumah, Anies menyerukan masyarakat menggunakan masker dengan kain minimal dua lapis. Setelah digunakan masyarakat diminta untuk rutin mencuci masker kain yang digunakan.

Anies juga mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi masker N95 bagi tenaga medis. Alasannya, masker tersebut hanya diperuntukkan bagi para tenaga medis dan saat ini ketersediaanya mulai terbatas.

"Dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan," demikian salah satu seruan Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta masyarakat memproduksi masker dan membagikan kepada sesama warga.

Secara khusus, Anies meminta pengurus RT/RW agar senantiasa mengingatkan warganya untuk selalu menggunakan masker.

"Bagi pengurus wilayah (RT, RW, kader PKK) mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di Luar rumah," demikian seruan Anies.

Reporter : Angga Ulung Tranggana/RMOL.ID




Potensi Tsunami Masih Ada, Warga Diminta Waspadai Erupsi Gunung Ruang

Sebelumnya

Fasilitas Kesehatan Hancur, Sebanyak 562 Warga Palestina Menderita Hemofilia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News