Benny Tjokrosaputro/Net
Benny Tjokrosaputro/Net
KOMENTAR

AWALNYA saya berpikir Bentjok (Benny Tjokrosaputro) pasti lolos lagi. Ternyata Kejaksaan Agung kali ini hebat. Bentjok sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama empat tersangka lainnya. Dalam kasus Jiwasraya yang seru itu.

Semula saya pikir Bentjok masih pintar: bisa lepas dari jeratan hukum. Dengan menggunakan hukum-hukum dagang yang tersedia. Yang, menurut hukum itu, bisa saja ia merasa benar. Bisa saja Bentjok merasa sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam hal itu Bentjok memang orang yang terkenal pintar. Ia tidak merasa menipu, meski ada yang tiba-tiba tertipu. Bentjok pasti merasa benar. Yang salah, menurut jalan pikiran itu, adalah orang yang merasa tertipu itu.

Atau orang yang membodohkan diri sehingga mau tertipu. Atau orang itu disuruh bodoh sampai tidak merasa kalau akan tertipu.

Bentjok adalah tipe orang yang berpikir panjang. Segala langkahnya sudah dihitung. Pun untuk masa yang jauh. Termasuk sudah memperhitungkan akibat hukumnya.

Bahwa sekarang ia jadi tersangka mungkin salahnya pepatah, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya ada tangga yang jatuh.

Bahwa ia pernah memakai uang Jiwasraya ratusan miliar ia akui. Tapi, katanya, sudah lunas. Dan proses pemakaian uang itu pasti sudah ia persiapkan. Ia pasti sudah melengkapinya dengan dokumen yang rapi.

Bentuknya pun pasti sudah diatur yang tidak melanggar hukum, menurut ia. Misalnya waktu mengeluarkan MTN, surat utang jangka menengah. Mediun term note.

Itulah cara Bentjok pinjam uang secara legal. Kesalahan Jiwasraya: kok mau meminjami.

Tapi Direksinya juga merasa tidak salah. Mereka mengejar bunga besar. Untuk menutup defisit yang terjadi sejak turun menurun.

Secara hukum semua perusahaan boleh menerbitkan MTN. Sesuai dengan peraturan internal perusahaan itu. Secara hukum pula semua perusahaan boleh membeli MTN. Sesuai dengan aturan internal mereka.

MTN itu sederhana. Untuk bisa menerbitkan MTN modalnya satu: selembar kertas. Yang diberi tanda tangan dan stempel.

Siapa saja, termasuk Anda, bisa menerbitkan MTN. Untuk mendapatkan uang berapa saja. Pun sampai ratusan miliar.

Alatnya benar-benar hanya selembar kertas biasa. Betul-betul selembar kertas saja. Yang ada kop surat perusahaan Anda.

Di kertas itu Anda cukup menulis: dengan ini kami berhutang, misalnya, Rp 500 miliar. Utang akan dibayar pada tanggal.... (bisa kapan saja atau tiga tahun kemudian atau sesuai dengan kesepakatan). Dengan bunga...persen setahun. Misalnya 10 persen atau 12 persen. Kian tinggi bunga yang Anda janjikan kian banyak peminatnya.

Lalu Anda tanda tangani di bagian bawah. Disertai nama terang. Juga jabatan Anda di perusahaan itu, sebagai Direktur Utama.

Selembar surat itu Anda serahkan ke perusahaan sekuritas. Atau juga disebut pialang. Broker. Pialanglah yang memasarkan surat itu. Pialang yang mencari pembeli. Pialang juga yang ikut menjamin utang itu akan kembali.

Anda hanya harus membayar komisi kepada pialang. Bisa setengah persen. Bisa satu persen. Tergantung tingkat kepepet Anda untuk segera mendapatkan uang itu.

Bisa juga Anda sendiri yang mencari pembeli. Misalnya, kebetulan, Anda punya banyak kenalan.

Biar pun bisa mendapat pembeli sendiri tetap saja Anda harus melewatkan utang itu ke pialang. Hanya bayar fee-nya bisa lebih kecil.

Dalam kasus seperti ini pialangnya tidak perlu bekerja. Hanya diperlukan legalitasnya.

Untuk orang sekelas Bentjok ia harus punya perusahaan pialang sendiri. Atau perusahaannya orang lain tapi sebenarnya ia juga yang punya. Setidaknya pengendalinya, pakai remote control sekali pun.

Ke mana perusahaan pialang memasarkannya?

Mereka biasanya tahu: siapa saja yang punya uang nganggur. Atau siapa saja yang ingin memutar uang. Yang kalau ditaruh di bank hanya mendapat bunga 5 atau 6 persen.

Kalau Anda menawarkan surat utang itu dengan bunga 12 persen tentu banyak yang mau.

Di Mayapada ini banyak orang yang tertarik bunga tinggi. Ada juga yang tergiur komisi di bawah tangan, untuk kantong pribadi.




Cerita Pengalaman Vloger asal China Menginap di Hotel Super Murah Hemat Bajet

Sebelumnya

Muara Yusuf

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Disway