Skuter listrik/Net
Skuter listrik/Net
KOMENTAR

SKUTER listrik atau dikenal secara global dengan istilah e-scooter saat ini tengah marak digunakan di sejumlah kota besar di dunia. Bukan hanya di Jakarta, penggunaan skuter listrik juga tengah digemari di Singapura

Meski begitu, keselamatan harus tetap diutamakan dalam penggunaan skuter listrik tersebut. Jika tidak, maka nasib sial yang akan datang.

Hal itulah yang dialami oleh seorang pria asal Singapura ini. Dia adalah Hung Kee Boon, berusia 20 tahun. Pada hari Senin (11/11), dia dijerat dengan dua dakwaan, yaitu mengendarai perangkat yang tidak terdaftar dan tidak patuh terhadap keselamatan sehingga menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.

Korban adalah Ong Bee Eng, berusia 65 tahun. Dia tengah bersepeda di dekat Blok 539, Bedok North Street 3 saat tiba-tiba ditabrak oleh Hung yang tengah mengendarai skuter listrik di jalur tersebut.

Akibatnya, nenek Ong terjatuh dan tidak sadarkan diri. Dia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Changi, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan dan dia menghembuskan napas terakhir empat hari kemudian.

Kakak perempuannya mengatakan bahwa Ong menderita cedera otak dan diberikan bantuan hidup.

Sementara itu, Hung sendiri didakwa karena dinilai bertindak ceroboh dan tidak berhati-hati di perjalanan. Dia diduga mengendarai skuter listriknya dengan kecepatan setidaknya 26 kilometer per jam hingga 28 kilometer per sam saat mendekati persimpangan dan bertabrakan dengan Ong sekitar pukul 22.25 pada tanggal 21 September lalu.

Dalam putusan pengadilan, diketahui bahwa skuter listrik Hung memiliki berat 44,2 kilogram dan memiliki handle bar sepanjang 725 milimeter. Spesifikasi skuter itu bertentangan dengan Active Mobility Act yang berlaku di Singapura.

Otoritas Angkutan Darat mengatakan bahwa perangkat Hung tidak sesuai dan seharusnya tidak digunakan di jalur umum karena melebihi berat yang ditentukan dan batas lebar.

Dikabarkan Channel News Asia, skuter listrik sendiri dilarang di trotoar Singapura mulai 5 November lalu. Jika ada yang membandel, maka pelaku akan menghadapi denda hingga 2.000 dolar Singapura dan penjara selama tiga bulan.

Dalam putusan pengadilan hari Senin (11/11), Hung dibebaskan dengan jaminan 15 ribu dolar Singapura. Hakim menunda kasus itu hingga 25 November.

Jika terbukti bersalah menyebabkan kematian seseorang dengan tindakan gegabah yang bukan merupakan pembunuhan karena kesalahan, Hung dapat dipenjara hingga lima tahun, didenda, atau keduanya.




Potensi Tsunami Masih Ada, Warga Diminta Waspadai Erupsi Gunung Ruang

Sebelumnya

Fasilitas Kesehatan Hancur, Sebanyak 562 Warga Palestina Menderita Hemofilia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News