Daun kratom/Net
Daun kratom/Net
KOMENTAR

SELAMA ini masyarakat kita mengenalnya sebagai daun purik atau ketum. Tanaman asli dari Asia Tenggara ini tumbuh subur di Indonesia, tepatnya di Kalimantan Barat. Daun ini telah lama digunakan sebagai obat  herbal penghilang rasa sakit. Banyak orang menganggapnya sebagai  obat ajaib.

Daun purik, atau sekarang populer dengan nama tanaman kratom, sudah dikonsumsi selama berabad-abad sebagai obat,.  Tanaman yang berasal dari keluarga kopi ini memiliki efek stimulasi. Dijual bebas dalam bentuk bubuk dan diekspor ke seluruh dunia.

Melansir  situs lab Badan Narkotika Nasional (BNN), cara mengkonsumsi daun kratom biasanya dikunyah dalam bentuk segar ataupun dijadikan serbuk untuk diseduh menjadi teh.

Selain mengurangi rasa sakit, orang meyakini kratom sebagai daun ajaib untuk mengatasi berbagai hal mulai dari kecanduan opioid hingga gangguan kecemasan.

Tanaman Kratom menjadi populer dan banyaknya permintaan kratom membuat para petani di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang menjadi pusat produksi kratom, beralih profesi.  Yang mulanya bertani karet dan minyak kelapa sawit,  kini menjadi petani kratom. Permintaan datang dari wilayah Asia, Papua Nugini, sampai Amerika.  Sekitar 90% pengiriman dari Kalimantan Barat adalah Kratom yang dijual ke Amerika Serikat.

Namun, baru-baru ini Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar menetapkan daun kratom (Mitragyna speciosa) sebagai narkotika golongan I.

Bahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS, menyebutkan, daun kratom mengandung  Opioid , yang membuat pengguna kecanduan.

Ini tentu mengejutkan, mengingat banyak orang yang sudah bergantung pada khasiat daun ini. Menurut BNN, daun ini  dianggap 10 kali lipat berbahaya dari ganja dan heroin.

Sebenarnya, di Indonesia, kratom telah dimasukkan ke dalam daftar New Psychoactive Substances (NPS) oleh Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN). Hanya saja, kratom belum dicantumkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2014.  Baru-baru ini BNN mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar menetapkan daun kraton senagai narkotika golongan 1, dengan alasan-alasan tersebut.

Daun kratom telah dijual dalam bentuk bubuk dan diekspor ke seluruh dunia, namun beberapa regulator kesehatan khawatir tentang kelayakan konsumsi daun ini.

Di balik beragam manfaat yang diklaim dapat dihadirkannya, Kratommenyimpan bahaya, layaknya narkoba. Melansir  Health.com, sebanyak 91 orang di Amerika Serikat dikabarkan meninggal, karena overdoses teh kratom.  Tak hanya itu, sepanjang 2017-2018 dilaporkan jika 152 orang meninggal, karena tumbuhan ini.

Mengutip situs hallosehat, ketergantungan kratom dapat terjadi saat kratom digunakan secara teratur untuk jangka waktu tertentu. Jika konsumsi kratom dihentikan setelah terjadi ketergantungan, maka dapat memicu gejala withdrawal atau lebih dikenal sebagai sakau, di antaranya adalah nyeri otot dan tulang, tremor, mual, kelelahan, pilek, perubahan suasana hati, halusinasi, delusi, insomnia, bahkan depresi.




Kenali Ciri-Ciri Nyamuk Aedes Aegypti yang Jadi Penyebab Demam Berdarah

Sebelumnya

Cara Tepat Merawat Luka Bakar untuk Mencegah Infeksi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Health