KOMENTAR

Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P. Marsudi serahterimakan dana diyat kepada ahli waris pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban pembunuhan oleh majikannya di Arab Saudi. Menlu Retno secara langsung menyerahkan diyat kepada Ibu kandung korban di sela-sela penyelenggaraan Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue (IAID) 2019 di Bali.

“Saya mewakili Pemerintah Indonesia sampaikan duka cita terdalam untuk keluarga korban.” Demikian Menlu Retno sampaikan.

Pada Maret 2018, PMI tersebut menjadi korban pembunuhan majikan di Mekkah, Arab Saudi. Pengadilan Arab Saudi menjatuhi vonis hukuman mati qishas kepada majikan. Namun kemudian ahli waris korban memberikan pemaafan (tanazul) dan mendapatkan dana diyat dari keluarga pelaku.

Meskipun majikan telah mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban, sesuai hukum Arab Saudi, tetap dilakukan persidangan hak umum dan pelaku dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan hukuman cambukan sebanyak 1000 kali.

“Sejak awal, Pemerintah terus mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi PMI yang menjadi korban.” Ujar Menlu Retno. Memperjuangkan keadilan dan hak-hak keluarga pekerja migran Indonesia adalah bagian integral dari perlindungan yang diberikan negara.

(Sumber: Biro Pers Kemlu)




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News